Dalam salinan hasil verifikasi Anev yang diterima CNN Indonesia, tertulis sebanyak 23 kapal terbukti melakukan alih muatan barang di tengah laut (transhipment) secara ilegal, 522 kapal kedapatan mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing.
Selain itu, satu kapal melanggar ketentuan alat tangkap, 254 kapal melanggar kewajiban pendaratan, 464 kapal tidak menggunakan alat pelacak atau vessel monitoring system (VMS) sesuai ketentuan, dan 119 kapal melanggar batas teritorial laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengelabui petugas, sejumlah kapal diketahui melaporkan ukuran kapal lebih kecil dari bobot riil (mark down) atau tidak memasang tanda pengenal kapal. Modus lainnya adalah dengan sengaja tidak bermitra dengan unit pengelolaan ikan (UPI), menggunakan alat tangkap kapal tidak sesuai dengan izin, serta sengaja tidak bersandar di pelabuhan guna menutupi hasil tangkapan.
Ketika dikonfimasi, Mas Achmad Santosa mengatakan pihaknya masih harus mendalami hasil temuan awal tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi final, Satgas akan mengeluarkan rekomendasi kebijakan yang akan ditujukan kepada Menteri Susi.
"Temuannya akan kita olah dan akan menjadi rekomendasi ke Ibu Menteri," kata pria yang biasa disapa Ota itu, Rabu (8/4).
Dengan temuan awal tersebut, Ota merasa tugas Tim Anev selanjutnya akan menjadi ringan karena lebih mudah mengetahui pola pelanggaran yang biasa dilakukan para pelaku illegal fishing.
"Justru malah mempercepat dan memudahkan menggali informasinya, apa saja pola pelanggarannya," katanya.
Ota menjelaskan verifikasi lapangan tersebut dilakukan di 9 titik pelabuhan yang tersebar di Indonesia, yakni Pelabuhan Khusus Benjina Kepulauan Aru, Pelabuhan Umum Dobo Kepulauan Aru, Pelabuhan Warabal Penambulai, Pelabuhan Khusus Maritim Timur Jaya Tual, Pelabuhan Umum Benoa Bali, Pelabuhan Umum Banyuwangi Jawa Timur, Pelabuhan Umum Probolinggo Jawa Timur, Pelabuhan Perikanan NIzam Zachman Jakarta, Pelabuhan Perikanan Layah Ketapang Kalimantan Barat.
"Tapi masih ada lebih dari 10 pelabuhan lagi yang akan menyusul diperiksa," kata Ota.
Saat ini ada 90 perkara yang sedang ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun total perkara tersebut belum termasuk yang ditangani TNI AL dan kepolisian. (ags)