"Kalau BKPM masih buka sore ini, saat ini juga saya ke BKPM," kata Susi kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4).
Susi mengatakan, melalui penyelidikan yang dilakukan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), status kepemilikan modal PBR saat ini diketahui mayoritas berasal dari perusahaan asing Thailand yang diduga menjadi induk perusahaan. Ia mengindikasikan di Indonesia, PBR hanya berperan sebagai broker bagi para investor-investor asing tersebut. PBR sendiri tercatat memiliki tiga anak usaha yakni PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara dan PT Pusaka Bahari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi disini perusahaannya itu berstatus PMA, kapal-kapalnya eks Thailand yang kapalnya dijadikan nama Antasena di Indonesia," katanya.
"Ada perbedaan dari data Tim Satgas mereka memiliki 96 izin, tapi data di Ditjen Perikanan Tangkap ada 101 izin," katanya.
Mengenai status izin perusahaan, Susi mengatakan ia akan menyerahkan semuanya kepada BKPM, sebab kewenangan untuk mencabut izin prinsip perusahaan bukanlah wewenangnya. Kewenangannya, lanjut Susi, hanya sebatas mengeluarkan SIKPI dan SIPI.
"Jadi untuk izin SIKPI dan SIPI sudah kita cabut semua. Sudah tidak ada lagi. Tinggal izin usahanya ada di BKPM, jadi kita akan kirim surat kepada BKPM untuk mencabut izinnya," katanya. (gen)