Di tengah sosialisasi tersebut, Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah melontarkan kritik terhadap wacana pemerintah yang ingin mengubah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor hulu.
Sammy menilai wacana pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus tak ubahnya format PT Pertamina (Persero) selagi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan draf usulan amandemen UU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, BUMN Khusus Hulu ini sedianya bakal memiliki wewenang untuk mengelola wilayah kerja migas baru dan berisiko. Sebagai siasat untuk meminimalisir kegagalan dalam kegiatan eksplorasi, BUMN Khusus tersebut diperbolehkan membuat kerjasama (Join Operating Body) dengan kontraktor migas.
“Tapi ini kan belum diputuskan, yang kami tawarkan adalah Pertamina menjadi pengelola dari blok-blok sekarang. Lalu nanti beberapa blok akan diberikan kepada mereka. Juga ada BUMN Khusus yg mengelola blok lain yang kemudian bekerjasama dengan KKKS,” ujar Sudirman Said.
Berangkat dari wacana ini, Sammy pun menilai pembagian wewenang antara Pertamina dengan BUMN Khusus harus ditinjau lagi untuk menarik investasi di sektor hulu migas.
“Kontraktor pada dasarnya ingin kejelasan. Satu yang paling dikhawatirkan apabila UU keluar. tapi dipermasalahkan lagi oleh MK, yang paling penting harus sesuai konstitusi dan kita minta dilibatkan dalam pembahasan," kata Sammy. (gen)