Kedua otoritas tersebut telah memanggil para pelaku usaha pelayaran nasional yang diwakili Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). “Kami sudah dipanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Perhubungan untuk mendalami potensi pajak atas kapal asing tersebut," kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto di Jakarta, Sabtu (11/4).
Carmelita mengatakan asosiasinya telah menjelaskan potensi pajak yang dapat dipungut dari kapal-kapal luar negeri yang melayani angkuten tremper atas komoditas ekspor Indonesia, Menurutnya selama ini kapal-kapal asing tersebut tidak dipungut pajak, sementara kapal berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan yang sama justru dipungut pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
triliun per tahun. Khususnya dari perusahaan kapal pengangkut komoditas batubara, crude palm oil (CPO), offshore, kapal-kapal untuk proyek angkutan umum maupun kapal yang mengangkut komoditas ekspor lainnya.
Carmelita menyarankan, mekanisme yang paling efektif untuk memungut pajak-pajak bagi kapal asing yang mengangkut muatan ekspor Indonesia adalah dengan cara mensyaratkan kepada kapal-kapal asing tersebut untuk menyerahkan bukti pembayaran pajak pada saat kapal-kapal asing tersebut akan berangkat ke luar negeri.
Dia menilai insentif kebijakan pajak bagi perusahaan kapal nasional sudah sangat mendesak mengingat kompetisi pada era Asean Economic Comminity sangat ketat dan tren muatan yang menurun, padahal negara-negara lain sudah siap untuk merebut pangsa pasar Indonesia karena dukungan kebijakan fiskal dari negara mereka.
Kebijakan memberikan insentif fiskal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 56 dan 57. Jika insentif tersebut diberikan, Carmelita yakin kebijakan itu akan mendukung pertumbuhan usaha perkapalan nasional secara signifikan sehingga mampu menjamin peningkatan penerimaan negara dari sektor perkapalan.
(eno/gen)