Hal ini dilakukan Sudirman Said untuk menghindari kehadiran pihak swasta yang akan bekerjasama dengan pemerintah provinsi maupun daerah dengan menggunakan mekanisme fronting.
"Kan tidak harus pakai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk mengelola PI. Pertamina bisa bantu nalangin dulu, atau (pemerintah) pusat bisa nalangin," ujar Sudirman di Jakarta, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menarik, menyusul terbitnya Permen itu, Pemprov Kaltim telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Migas Mandiri Pratama yang menggandeng Yudhistira Bumi Energi selaku perusahaan swasta.
Berangkat dari fenomena tadi, Sudirman pun berharap pemprov maupun pemda tak melakukan kerjasama dengan swasta agar pemanfaatan PI Daerah bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat setempat.
"Saya tidak ingin hadapkan gitu. Permen yang mau keluar PI harus jatuh ke masyarakat. Kalau belum mulai dibagi-bagi dan langsung minta backup pasar tapi kerjaan belum mulai, nanti benefit ke mana?" tutur Sudirman.
Di kesempatan berbeda, Gubernur Kaltim Awang Faroekh mengakui bahwa kerjasama fronting yang dilakukan jajarannya dalam pemanfaatan PI tak lepas dari minimnya anggaran APBD.
"Kami punya APBD Rp 15 triliun. Kalau untuk Blok Mahakam saja sudah Rp 5,8 triliun, pembangunan infrastruktur lain tidak bisa dilakukan," tuturnya. (gir)