Dengan terbitnya aturan pencabutan kenaikan tunjangan DP mobil pejabat yang sebelumnya diberikan sebesar Rp 210,89 juta, maka para pejabat negara yang dimaksud hanya berhak menerima tunjangan DP sebesar RP 116,65 juta sesuai Peraturan Presiden terdahulu bernomor 68 Tahun 2010.
“Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010,” bunyi salah satu pasal aturan yang diteken Jokowi pada 8 April 2015 tersebut, dikutip Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden pencabutan itu, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp 116,65 juta.
Sementara pejabat yang disebut berhak menerima tunjangan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu:
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Hakim Agung Mahkamah Agung;
4. Hakim Mahkamah Konstitusi;
5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan
6. Anggota Komisi Yudisial. (gen)