Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kebijakan itu akan efektif berlaku setelah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 yang menajdi payung hukum disahkan.
"Memang diperpanjang. Nunggu dari Menteri Hukum dan HAM. Kami bikin perpanjangan. Sifatnya perpanjangan dan isinya tetap," kata Susi kepada wartawan di kantornya, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, menurut Susi, kapal eks asing yang ada di Indonesia jumlahnya 1.132 kapal. Dari jumlah tersebut, 799 kapal telah mengalami perubahan nama pada saat pergantian bendera, 280 kapal yang dibuat di luar negeri dan langsung berbendera Indonesia tanpa dokumen resmi atau deletion certificate, serta 53 kapal ikan asing yang statusnya disewa.
Susi juga meminta pencabutan izin 101 kapal milik PBR, yang terdiri dari 92 kapal tangkap dan 9 kapal angkut. "Semestinya pemerintah komitmen lebih serius dengan moratorium itu pakai aturan Peraturan Presiden (perpres)," katanya. (ags)