"Kalau tarifnya mau dalam dolar, tapi ya pembayarannya dalam rupiah lah, begitu. Yang penting kan transaksinya rupiah," ujar Menkeu di Kantor Presiden, Senin (13/4).
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penggunaan mata uang Rupiah untuk transaksi di dalam negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank sentral mempertegas ketentuan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin lindungi rupiah itu jangan sampai muncul permintaan uang dalam dolar AS dalam jumlah yang cukup besar di Indonesia," katanya.
Pada waktu berbeda, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan banyak hal yang harus dibicarakan dengan kementerian teknis terkait kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Pasalnya, ada jenis-jenis transaksi yang dilakukan oleh BUMN yang mengharuskan penggunaan dolar AS.
"Banyak hal yang memang kami harus bicarakan dengan kementerian teknis. Hal-hal yang memang kementerian teknis sendiri mendasari tarif dalam valas," jelasnya.
Rini menambahkan pihaknya tengah mengupayakan pengecualian kebijakan bagi BUMN-BUMN tertentu. Salah satunya, perusahaan-perusahaan pelat merah yang banyak melakukan kegiatan pelayaran.
"Tentunya kami ingin melihat bersama-sama kemungkinan-kemungkinannya. Kami hubungkan dengan pelayaran dari luar negeri ini yang nanti kami akan bicarakan secara mendetail," jelasnya. (ags)