Dengan penunjukan tersebut maka ketiga bank tersebut menerima pembayaran pajak dan non pajak, serta bea dan cukai. MPN-G2 merupakan penyempurna generasi setoran penerimaan negara sebelumnya, di mana sistem baru ini memungkinkan setoran menggunakan kode billing (elektronik) melalui beragam channel seperti teller, Internet Banking, ATM dan EDC. Selain itu, waktu penyetorannya tidak terbatas atau 24 jam dalam tujuh hari.
Bagi BNI, ini merupakan tahun ketiganya setelah lebih dulu dipercaya menjadi bank persepsi valas sejak 2012. Bank komersil tertua di Indonesia ini juga tercatat sebagai bank pendukung pelaksana Treasury Single Account (TSA-Penerimaan) sejak 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keuntungan bagi Kementerian Keuangan, laporannya kami pastikan benar, akuntabel, dan transparan. Keuntungan bagi nasabah yang melakukan setoran penerimaan negara melalui BNI sangat praktis, mudah, cepat dan akurat," jelas Direktur Bisnis Banking BNI, Sutanto melalui siaran pers, Senin (13/4).
“Kami berharap kerjasama ini juga akan semakin meningkatkan hubungan bisnis dengan perusahaan internasional serta perusahaan pertambangan yang memiliki kewajiban setoran ke penerimaan valas dalam dolar AS,” ujar Indarto. (ags)