Gijzeling merupakan konsekuensi hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan minimal Rp 100 juta dan tidak beritikad baik untuk melunasi utangnya, meskipun memiliki kemampuan untuk membayar. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi WP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terbaru, ada (gijzeling) di bulan Maret yang lalu. Itu ada di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Bintan, di (Kantor) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Sampai dengan saat ini penanggung pajaknya memang belum melunasi sehingga sampai saat ini memang masih dalam penyanderaan," kata Mekar.
Sebelumnya, pada bulan Januari lalu, DJP telah menyandera penanggung pajak berinisial SC pemilik PT DGP dari Kanwil DJP Jakarta Khusus yang berhutang pajak mencapai Rp 6,06 miliar. Saat ini, SC telah dilepaskan karena telah membayar separuh utangnya dan beritikad untuk melunasi pembayaran dengan cara dicicil 12 kali.
Kemudian di bulan Februari, DJP kembali menyandera para penanggung pajak dari tiga WP badan terdaftar yaitu PT SPT yang menunggak Rp 888,96 juta, PT KSC yang menunggak Rp 1,96 miliar dan PT PWD yang utang pajaknya mencapai Rp 2,99 miliar.
Adapun penanggung pajak PT SPT dan PT PWD, keduanya berasal dari Kanwil DJP Jawa Timur I, telah dibebaskan karena telah melunasi seluruh utang pajaknya. Sementara itu, DJ, penanggung pajak PT KSC yang berasal dari Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka-Belitung, saat ini masih di dalam rumah tahanan. (ags)