"Saya tidak tahu draft (RUU Migas), Belum diajukan (dalam sidang kabinet)," kata JK sebelum meninggalkankan kantornya, Jakarta, Selasa (14/3).
Sebagai informasi, dalam rancangan revisi UU Migas tidak lagi dibunyikan nama BPH Migas selaku pengelola hilir migas. Salah satu pasal dalam RUU tersebut mewacanakan pembentukan Badan Khusus hilir migas yang akan mengambil alih tugas dari PT Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sekarang ada kecenderungan bahwa badan-badan banyak, harus fokus bekerjalah. Tetapi BPH migas belum dibahas saama sekali," kata JK.
Untuk diketahui. Wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digulirkan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sesuai salinan draf RUU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, di sektor hulu pemerintah akan memberikan prioritas bagi badan usaha milik negara (BUMN) itu untuk mengelola blok-blok migas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Termasuk untuk mengelola wilayah kerja migas produksi yang telah memasuki periode akhir kontrak kerjasama.
Sementara untuk blok-blok migas baru dan masih dalam tahap pengembangan (eksplorasi), pengelolaannya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang sementara diduga merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam pengelolaannya, BUMN Khusus hilir migas diperbolehkan untuk menggandeng pelaku usaha migas swasta. (ags/ags)