Head of Advisory JLL Indonesia Vivin Harsanto menyebut biaya dalam dolar yang masih harus dibayarkan pengembang properti tersebut misalnya untuk impor bahan konstruksi maupun pembayaran pinjaman asing.
“Kalau misalnya pengembang punya pengeluaran dalam dolar, sementara diwajibkan pendapatannya dalam rupiah. Sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar lagi turun, berarti pengeluarannya lebih besar dong,” ujar Vivin di kantornya, Jakarta, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antisipasi Kebijakan
Namun demikian, Vivin optimistis hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penawaran maupun permintaan properti baik untuk perkantoran, ritel, maupun tempat tinggal. Kebijakan ini akan berlaku di segala sektor industri di tanah air sehingga nantinya pasar dengan sendirinya juga akan menyesuaikan.
“Kami masih dalam tahap analisa atas kebijakan tersebut, belum bisa memutuskan kebijakan ini benar atau salah, positif atau negatif (terhadap industri properti). Dampaknya mungkin baru bisa lihat di kuartal II atau kuartal III,” tutur Vivin.
Sebelumnya, kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam bertransaksi di tanah air telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/13/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi.
Kendati demikian, transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing masih terjadi. BI menaksir potensi transaksi yang menyimpang karena menggunakan mata uang asing mencapai US$ 6 miliar per bulan. Transaksi menyimpang tersebut menurut catatan Bank Indonesia berasal dari penyewaan properti, sektor pariwisata, dan industri bahan kimia. (gen)