Bahkan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada pengawasan anggaran negara itu meprediksi total kerugian yang harus ditanggung oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) selaku induk usaha Mitratel dari transaksi tersebut mencapai Rp 11 triliun sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Share swap saham ini merupakan tindakan penjualan aset BUMN yang kerugiannya bisa mencapai Rp 11 triliun. Beberapa waktu lalu DPR juga telah menolak kelanjutan proyek tersebut," ujar Apung Widadi, Manager Advokasi dan Investigasi Fitra di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung menegaskan, mekanisme tukar guling aset Mitratel sudah menyalahi Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi. Pasalnya, Telkom merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tanggungjawab terhadap pengembangan menara telekomunikasi dan peningkatan industri telekomunikasi di Indonesia.
Dugaan Kongkalikong
Berangkat dari wacana itu, Apung pun mencium adanya praktik kongkalikong yang secara sengaja menginginkan adanya tukar guling aset Mitratel. Hal ini kian menjadi tatkala jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengindikasikan adanya sejumlah "oknum" dalam proses penjualan aset mitratel.
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri juga telah menolak tukar guling saham Mitratel dan Tower Bersama. Kalau ini terjadi saya pikir ada yang bermain," tegas Apung. (gen)