Jakarta, CNN Indonesia --
Efektif per Kamis (16/4) kemarin, minimarket tak boleh lagi menjual minuman beralkohol golongan A, yang mengandung alkohol kurang dari 5 persen. Meski dikhawatirkan akan mengganggu industri minuman beralkohol itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bergeming. Sudah bebaskah minimarket dari minuman keras itu?