“Penjualan bir melalui online mestinya tidak boleh. Itu sama saja kami anggap sebagai pengecer bir, harus dicegat,” kata Rachmat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4).
Pemegang saham PT Panasonic Gobel Indonesia itu mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melarang penjualan bir melalui dunia maya. Meskipun pemilik toko online tersebut sudah memiliki izin usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif Cukai
“Dibandingkan negara lain, harga bir di Indonesia sangat murah. Upaya menaikkan tarif cukai itu sudah saya sarankan ke Menteri Keuangan karena wewenangnya disana. Saya sarankan, kenapa tidak dinaikkan karena harga bir Indonesia sangat murah,” jelas Rachmat.
Meskipun belum mendapat respons dari koleganya bernama Bambang P.S. Brodjonegoro tersebut, namun Rachmat mengaku tidak akan berhenti mengusulkan kenaikan tarif cukai minuman beralkohol.
“Harus dinaikkan. Karena harga bir kita jika dibandingkan dengan harga bir di Singapura itu hanya 1/5 nya saja. Kan itu gila. Harganya hanya Rp 20 ribuan, anak-anak sekolah juga bisa beli,” kata Rachmat.
Setelah aturan pelarangan penjualan bir diberlakukan kemarin, Rachmat mengaku mendapat ucapan terimakasih dari para pegawai minimarket melalui layanan pesan singkat.
“Ada pegawai minimarket sms ke saya, terimakasih pak saya jadi senang bekerja karena beberapa kali anak SMA datang beli bir. Pas ditanya KTP malah marah. Takut deh,” ujar Rachmat membacakan pesan singkat tersebut. (gen)