"PP baru saya paraf, nanti sebentar lagi ditandatangani Presiden. (Kemungkinan) Mei bisa (dipungut)," ujarnya di sela acara World Economic Forum (WEF) di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, mundurnya penerbitan PP karena proses perencanaan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola CPO Fund yang membutuhkan waktu perencanaan. Namun, dengan tuntasnya perumusan PP, maka secepatnya kebijakan itu bisa dieksekusi setelah PP-nya diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil dari pungutan tersebut antara lain akan digunakan untuk menutup selisih harga pembelian BBN domestik yang lebih tinggi dibandingkan harga produk sejenis di pasar Singapura (MOPS). Selain itu, CPO Fund juga akan dipakai untuk mendanai kegiatan penanaman ulang (replanting) sekitar 2 juta hektar lahan kelapa sawit masyarakat yang sudah menunjukan penurunan produktivitas.
"Terkait mandatory biofuel itu kalau tidak salah tergantung produksi atau kapasitas terpasang, sekitar 60 persen semuanya dapat (kewajiban pasok)," tuturnya.
Sinar Mas, kata Franky, tahun ini belum akan berpartisipasi memasok BBN mengingat produksi biofuel baru akan mulai dilakukan pada tahun depan. Namun, perseroan siap untuk memasok CPO untuk kebutuhan produksi BBN.
Dengan kebijakan mandatory biofuel dan peningkatan kapasitas produksi CPO, Franky optimistis dapat meniadakan impor CPO di masa mendatang. Selama ini, kata dia, rata-rata per tahun Indonesia mengimpor 45 juta ton CPO.
"Artinya kalau produksi nasional bisa 60 juta ton hingga 70 juta ton per tahun, kita bisa me-replace 100 persen impor dan sisanya masih ada 20 juta ton untuk diekspor," katanya menjelaskan. (ags/ded)