"Dengan adanya pelonggaran LTV sebenarnya itu good news bagi kami. Tapi seberapa besar efeknya nanti tergantung pada tingkat kelonggarannya," ujar Corporate Secretary Ciputra Development Tulus Santoso di Jakarta, Rabu (22/4).
Menurutnya, kebijakan pengetatan LTV yang dimulai pada kuartal IV 2013 sempat membuat penjualan pemasaran properti menurun sebesar 3,47 persen pada tahun tersebut jika dibandingkan dengan 2012. Sementara pada tahun lalu, penjualan pemasaran Ciputra sebesar Rp 8,63 triliun atau turun Rp 0,31 triliun dibandingkan 2013 yang mencapai Rp 8,94 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus mengatakan Ciputra pada tahun ini menargetkan pendapatan penjualan sebesar Rp 10,96 triliun, naik sebesar 27 persen dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Dia menambahkan target ini tidak memasukkan unsur rencana pelonggaran LTV.
Menurut Maryono, jumlah debitur BTN saat ini tidak terkena dampak kebijakan pengetatan LTV mengingat kebijakan tersebut hanya berdampak bagi pembeli rumah selain pembeli rumah pertama.
"95 persen dari debitur kami merupakan pembeli rumah pertama, jadi tidak terkena dampak kebijakan pengetatan LTV sebelumnya. Tapi kami yakin kebijakan ini akan berdampak positif bagi masyarakat," ujarnya ketika ditemui di tempat yang sama.
Seperti diketahui, OJK membatasi uang muka kredit rumah maksimal 30 persen dari nilai harga jual rumah terhitung mulai 2013 guna mencegah resiko kredit macet dan penggelembungan harga properti. Sebelumnya, besaran uang muka rumah hanya sebesar maksimal 20 persen dari harga jual rumah. (ags/ags)