Adi Adnyana, pengelola apartemen Thamrin City mengatakan dalam praktiknya aturan tersebut malah menimbulkan dispute atau perbedaan perhitungan tarif antara para penyewa apartemen atau rusun dengan para tenant. Pasalnya, Adi bilang PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia listrik hanya berwenang mengalirkan listrik sampai gardu terdekat dari lokasi rusun atau apartemen.
"Sampai di gardu itu listrik tegangan tinggi. Untuk bisa menyalurkan ke tenant rusun atau apartemen, dibutuhkan trafo untuk menurunkan dayanya, itu kami yang menyediakan termasuk kabel dan lain sebagainya sehingga bisa sampai ke tenant," kata Adi saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis (24/4).
Berangkat dari hal itu, Adi pun mendesak pemerintah menetapkan tarif baru untuk penghuni rusun atau apartemen sehingga tak lagi ada perbedaan perhitungan tarif antara pengelola dengan tenant. "Selisih harga antara pengelola dengan perhitungan tenant itu kerap membuat kami dituding sebagai penjual listrik dan mendapatkan untung. Seringkali akhirnya dilaporkan ke polisi," kata Adi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengelola hanya meneruskan tarif listrik kepada tenant termasuk untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, tidak perlu IUPTL itu. Tapi kalau memang sudah mencari margin keuntungan, harus memiliki IUPTL," kata Zulfanitra.
"Listrik itu hak orang banyak, harus disediakan oleh negara. Mengapa PLN hanya sediakan sampai titik tertentu? Sediakan dong sampai tenant, jadi kami tidak berurusan dengan polisi karena dianggap mencari untung. Untuk apa kami urus izin kalau tidak ada niat menjual?," tegas Adi. (dim/dim)