Pengelola Apartemen Minta Kejelasan Aturan Tarif Listrik

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 10:57 WIB
Sejumlah pengelola properti menilai pemerintah tidak tegas mengatur mekanisme jual-beli listrik PLN untuk para penghuni rusun dan apartemen.
Jajaran gedung bertingkat di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 19 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pagi ini diserbu para pengelola rumah susun (rusun) dan apartemen. Mereka menyuarakan bahwa aturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2012 yang mengatur tentang usaha ketenagalistrikan tidak tegas mengatur layanan jual beli listrik untuk para penghuni rusun dan apartemen.

Adi Adnyana, pengelola apartemen Thamrin City mengatakan dalam praktiknya aturan tersebut malah menimbulkan dispute atau perbedaan perhitungan tarif antara para penyewa apartemen atau rusun dengan para tenant. Pasalnya, Adi bilang PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia listrik hanya berwenang mengalirkan listrik sampai gardu terdekat dari lokasi rusun atau apartemen. 

"Sampai di gardu itu listrik tegangan tinggi. Untuk bisa menyalurkan ke tenant rusun atau apartemen, dibutuhkan trafo untuk menurunkan dayanya, itu kami yang menyediakan termasuk kabel dan lain sebagainya sehingga bisa sampai ke tenant," kata Adi saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis (24/4).

Berangkat dari hal itu, Adi pun mendesak pemerintah menetapkan tarif baru untuk penghuni rusun atau apartemen sehingga tak lagi ada perbedaan perhitungan tarif antara pengelola dengan tenant"Selisih harga antara pengelola dengan perhitungan tenant itu kerap membuat kami dituding sebagai penjual listrik dan mendapatkan untung. Seringkali akhirnya dilaporkan ke polisi," kata Adi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satya Zulfanitra, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan agar terhindar dari tuntutan sejenis di masa mendatang, pengelola rusun atau apartemen diminta untuk mengurus izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) daerah. Sehingga bisa mendapat izin penjualan listrik dari Gubernur, sebagai pemegang wewenang.

"Kalau pengelola hanya meneruskan tarif listrik kepada tenant termasuk untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, tidak perlu IUPTL itu. Tapi kalau memang sudah mencari margin keuntungan, harus memiliki IUPTL," kata Zulfanitra.

Namun, Adi menilai apa yang disampaikan pemerintah tersebut tidak menyelesaikan masalah. Sebab harga keekonomian yang ditetapkan PLN dalam tarif dasar listrik, tentu tidak cukup bagi pengelola rusun atau apartemen untuk menutupi ongkos penyambungan listrik dari gardu ke tenant.

"Listrik itu hak orang banyak, harus disediakan oleh negara. Mengapa PLN hanya sediakan sampai titik tertentu? Sediakan dong sampai tenant, jadi kami tidak berurusan dengan polisi karena dianggap mencari untung. Untuk apa kami urus izin kalau tidak ada niat menjual?," tegas Adi. (dim/dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER