Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melansir tak ada kewajiban bagi Total E&P Indonesie untuk menyerahkan data maupun informasi perihal blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero). Pasalnya, di dalam kontrak bagi hasil atau (
production sharing contract/PSC) yang menjadi acuan Total serta Inpex mengelola Blok Mahakam tak disebutkan mengenai masa transisi dan kewajiban untuk membuka data room kepada Pertamina selaku operator blok mulai 1 Januari 2018 nanti.
"Secara kontraktual tidak ada obligasi (kewajiban) bagi Total untuk membuka data atau mengizinkan pihak lain masuk ke Mahakam sebelum kontrak habis pada 2017," ujar Gde Pradnyana, Sekretaris SKK Migas di Jakarta, Kamis (23/4).
Atas dasar itulah SKK Migas menurut Gde, pihaknya tak mengirimkan surat pemberitahuan kepada Total untuk melakukan pembicaraan pokok perjanjian (
head of agreement/HoA) atas masa transisi seperti yang diminta oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total dilindungi oleh kontrak. Di industri migas, kontrak itu seperti Undang-Undang kekuatannya. Jadi siapa pun tidak bisa mengganggu kontrak yang sudah dibuat. Kecuali Total firm out atau melepas sebagian kepemilikannya di Mahakam, baru pihak lain bisa ikut campur di Mahakam," kata Gde.
Gde mengungkapkan, sejatinya permintaan Menteri Sudirman mengenai masa transisi dilakukan untuk menjaga stabilitas produksi minyak dan gas bumi Blok Mahakam. Disamping itu, diharapkan dalam masa transisi juga ditemui kesepakatan mengenai mekanisme bisnis jika ketiga pihak bekerjasama dalam mengelola hak partisipasi atau
participating interest (PI) di blok migas yang ditaksir masih mengandung cadangan gas sampai 4 triliun kaki kubik (TCF).
Namun, jika Total tidak bersedia maka Pertamina pun tidak bisa serta-merta meminta data-data operasional blok gas yang terletak di Kalimantan Timur tersebut.
"Pertamina bisa masuk kalau Total
firm out, atau ada
voluntary (kesediaan) dari Total untuk memberikannya. Tapi ini
voluntary sifatnya," jelas Gde.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said meminta agar pekan ini Pertamina, Total, dan Inpex bisa meneken kesepakatan HoA masa transisi pengelolaan Mahakam. Namun menurut Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, manajemen Total dan Inpex enggan melakukan hal tersebut.
Syamsu menjelaskan manajemen perseroan telah menerima surat instruksi dari pemerintah untuk memulai pembahasan HoA Blok Mahakam yang akan habis kontraknya pada 2017 mendatang. "Namun Total dan Inpex belum mau berdiskusi, alasannya mereka belum menerima surat dari SKK Migas," ujar Syamsu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (22/4).
Atas dasar itulah, Syamsu menyebut belum ada kemajuan berarti dari negosiasi HoA Blok Mahakam dengan dua perusahaan pengelola blok tersebut sampai saat ini. "Jadi kami belum masuk ke
Participating Interest atau bahkan kontrak bagi hasil. Masih jauh," ujarnya.
(dim/dim)