Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer dan minimarket menuai pro dan kontra di kalangan pengusaha bir. Produsen bir secara tegas menolak kebijakan tersebut, sedangkan importir minuman beralkohol justru mendukungnya.
Charles Poluan, Direktur Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), menilai kebijakan Menteri Perdagangan rahmat Gobel soal pelarangan minuman beralkohol di tingkat pengecer dan minimarket membingungkan sekaligus merugikan. Sebab, tak hanya memutus 60 persen rantai distribusi bir, tetapi juga menutup peluang usaha penjual minuman tradisional.
"Selama ini minimarket itu mengusai 12 persen rantai distribusi kami, sedangkan pengecer lain itu mencapai 48 persen. Sisanya 40 persen dijual di hotel dan restoran," tuturnya kepada CNN Indonesia, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charles menjelaskan saat ini hanya da empat pemain di industri minuman beralkohol golongan A, dengan kadar di bawah 5 persen, yakni PT Multi Bintang Indonesia (Bintang), PT Delta Djakarta, PT Gita Swara Indonesia (Guiness), dan PT Bali Hai Brewery (Bali Hai).
PT Multi Bintang Indonesia terkenal sebagai produsen bir merek Bintang, PT Gita Swara Indonesia merupakan pemasok bir merek Guiness, PT Bali Hai Brewery memasok bir merek Bali Hai, dan terakhir PT Delta Djakarta distributor bir merek Anker, San Miguel, Carlsberg, dan Kuda Putih.
Menurut Charles, empat perusahaan tersebut mempekerjakan 2.000 orang. Namun, yang terlibat dalam proses distribusi dan logistik produk-produk merek amencapai sekitar 180 ribu hingga 200 ribu orang.
"Sudah pasti dampaknya akan luar biasa negatif, tetapi saya tidak bisa spekulasi berapa besar (kerugiannya)," tuturnya.
Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) justru mendukung pembatasan penjualan minuman beralkohol di toko-toko ritel. Ketua APIDMI Agoes Silaban menilai tidak seharusnya minuman beralkohol dijual bebas di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami sepenuhnya mendukung pembatasan seperti itu, karena target penjualan minuman beralkohol impor bukan di tempat-tempat seperti itu," ujar Ketua Umum Apidmi Agoes Silaban kepada CNN Indonesia, belum lama ini.
Karenanya, Agoes mendorong agar penjualan minuman beralkohol, terutama yang impor, hanya diperbolehkan di tempat-tempat terbatas yang mempunyai izin untuk menjual, seperti hotel berbintang, restoran, karaoke dan bar. Pasalnya, jika dibiarkan bebas akan menjadi lahan subur bagi para penyelundup dan penjual minuman ilegal.
"Sejauh ini kami lihat pasar jadi relatif kondusif," katanya.
Hak GubernurMengenai rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membuat toko khusus penjual bir atau beer store, Charles Poluan mengapresiasi langkah berani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, kepala daerah mempunya hak untuk mengatur peredaran minuman beralkohol sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
"Kami sangat memuji langkah Pak Ahok yang berani menggunakan haknya," ujar Charles.
(ags)