Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto mengungkapkan beleid yang sejatinya berbentuk Peraturan Menteri itu akan diterbitkan Menteri ESDM, Sudirman Said pekan depan. "Drafnya sudah final dan akan segera dibawa ke Pak Menteri untuk di-review. Karena sudah final, saya pikir sudah bisa diteken," ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (24/4).
Susyanto menjelaskan, penerbitan Permen soal masa transisi ditujukan demi menjaga besaran produksi WK migas tatkala dilakukan skenario peralihan antara kontraktor WK Migas lama dengan yang baru. Pasalnya, ia bilang produksi WK Migas kerap menurun jika di dalam peralihan kontraktornya tak didahului masa transisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permen ini bisa menjadi acuan khususnya untuk WK Migas dengan kontraktor baru seperti blok Mahakam. Tapi bukan berarti penerbitan Permen ini hanya karena Total tidak mau ada masa transisi lho ya. Melainkan ada lebih dari 20 WK Migas yang akan habis hingga 2019 dan kami maunya produksi terjaga dengan transisi berjalan smooth," terangnya.
"Sebebenarnya Permen ini juga amanat PP 35 Tahun 2004 yang belum terealisasi meski sudah ganti menteri beberapa kali. Tapi Kami akan tetap menghormati kontrak kok, jadi kontraktor jangan takut," cetusnya. (dim/ags)