Senior Vice President Transaction Banking Retail Bank Mandiri Rahmat Broto Triaji menuturkan agen LKD tersebut berperan sebagai fasilitator transaksi bagi nasabah yang ingin membuka rekening, menabung, maupun menarik tabungan. Dengan adanya agen diharapkan layanan perbankan dasar dapat menjamah masyarakat yang belum memiliki akses perbankan (unbanked). Untuk menarik minat masyarakat menjadi agen, Bank Mandiri menjanjikan sejumlah komisi.
“(Komisi) untuk (transaksi) buka rekening Rp 5 ribu, sedangkan tarik tunai Rp 3 ribu per transaksi juga untuk transaksi-transaksi lainnya“ ujar Rahmat di Plaza Mandiri, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat meyakinkan bahwa Bank Mandiri akan melakukan pengawasan yang ketat dalam menyeleksi dan melakukan penilaian kinerja agen sehingga masyarakat merasa aman dalam menggunakan layanan tersebut. “Pengawasannya ada kriteria (untuk menjadi agen). Kami scoring mana nasabah-nasabah yang eligible untuk jadi agen,” kata Rahmat.
Sampai 24 April 2015, sudah terdapat 41 agen Rekening Hape untuk melayani sekitar 1.500 pengguna yang telah terdaftar di tiga kota/kabupaten di Jawa Barat yaitu Bandung, Garut dan Tasikmalaya.
Bank Indonesia (BI) selaku regulator telah mengatur persyaratan agen LKD melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan LKD dalam Rangka Mendukung Keuangan Inklusif Melalui Agen LKD Individu. Untuk bisa menjadi agen, dibutuhkan syarat sebagai berikut:
1. memiliki kemampuan, reputasi, dan integritas di wilayah operasionalnya;
2. memiliki usaha utama yang sedan berjalan dengan lokasi usaha tetap paling singkat 2 (dua) tahun, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. bagi calon Agen LKD Individu berupa perseorangan harus merupakan penduduk setempat dan memiliki usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan keterangan dari kepala pemerintahan setempat, paling kurang dari Ketua Rukun Tetangga (RT), atau Kepala Adat;
b. bagi calon Agen LKD Individu berupa badan usaha yang tidak berbadan hukum harus memiliki usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan dokumen antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan atau Desa setempat; dan
c. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling kurang memuat informasi mengenai lama domisili atau tanggal dimulainya usaha, alamat, pemilik, dan bidang usaha;
3. lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Bank; dan
4. menempatkan deposit pada Bank dengan jumlah sesuai yang ditetapkan Bank. (gen)