"Iya 1 Mei tapi saya harus lapor Presiden dulu," kata Bambang kepada wartawan usai mengisi seminar Tropical Land Summit di Jakarta, Selasa (28/4).
Bambang mengaku telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan penghapusan sanksi atas utang yang muncul atas koreksi SPT tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah siapkan dari tahun lalu. Data informasi semua sudah lengkap. Jadi semua data SPT Wajib Pajak kita tahu. Ini pemeriksaan (SPT) lima tahun ke belakang sangat cepat kok," ujarnya.
Bentuk tax amnesty yang paling longgar adalah dengan tidak menagihkan pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya. Tujuannya adalah untuk menambah jumlah wajib pajak terdaftar, agar ke depan dan seterusnya mulai membayar pajak.
Sementara tax amnesty yang diberikan pemerintah sesuai PMK Nomor 29 adalah penghapusan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 2 persen per bulan yang sebelumnya diberlakukan sebagai konsekuensi dari utang pajak atau kurang bayar pajak. Keringanan ini berlaku setahun dan hanya diberikan kepada WP yang melunasi utang pajaknya sebelum 2016.
"Wajib pajak yang melunasi utang pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi," kata Bambang.
Untuk memperoleh keringanan tersebut, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan bukti pelunasan utang pajak. Setelah itu, baru sisa sanksi administrasi yang melekat dapat dihapuskan.
PMK tersebut menerangkan setiap permohonan hanya berlaku untuk satu surat tagihan pajak. Kecuali, surat ketepatan kurang bayar pajak diterbitkan lebih dari satu kali, maka permohonan dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Permohonan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak dua kali," jelas Bambang. (gen)