"Pemerintah tidak berutang ke IMF," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (28/4).
Sekalipun ada, kata Bambang, utang ke IMF tersebut dicatatkan oleh Bank Indonesia, bukan oleh pemerintah. Menurutnya, bank sentral pernah berutang ke IMF sebesar US$ 2,9 juta dalam rangka pengelolaan devisa. " Jadi bukan utang yang harus dibayar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Utang di IMF itu sudah selesai di 2006," kata Bambang menegaskan.
"Utang tersebut dalam bentuk mata uang special drawing right (SDR)," tuturnya di Istana Kepresidenan, Selasa (28/4).
SDR merupakan instrumen yang dikembangkan oleh IMF pada 1969 sebagai aset cadangan devisa yang sewaktu-waktu dapat digunakan suatu negara untuk memperkuat cadangan devisa.
Untuk meluruskan pernyataan Andi, Bambang Brodjonegoro menegaskan kuota alokasi SDR sebesar US$ 2,79 miliar itu bukan kategori utang. Kuota SDR tersebut merupakan komitmen pinjaman siaga (standby loan) yang diberikan kepada seluruh negara anggota IMF.
"Itu fasilitas IMF ke negara anggota dalam bentuk stanby loan, bukan dari masa lalu," ujarnya kepada CNN Indonesia.
Menurut Bambang, Indonesia masih tercatat sebagai anggota IMF sampai saat ini sehingga mendapatkan fasilitas tersebut. Namun, karena sampai sekarang kondisi ekonomi Indonesia tergolong baik, maka fasilitas tersebut tidak pernah dipakai.
"Tapi karena (komitmen itu) dialokasikan oleh IMF, itu secara statistik dihitung sebagai utang. Bisa dipakai ataupun tidak," jelasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, BI menjelaskan kembali munculnya utang IMF dalam catatan bank sentral karena Indonesia sebagai negara anggota mendapat kuota pinjaman siaga sebesar SDR 1,98 miliar atau ekuivalen US$ 3,1 miliar.
Pada Buku Statistik Utang Luar Negeri edisi terbaru, April 2015, posisi kuota pinjaman IMF yang belum ditarik Indonesia oper Februari 2015 sebesar US$ 2,8 miliar. (ags/gen)