Penghapusan denda bagi wajib pajak (WP) yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak diyakini dapat mendorong tingkat kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak tahun ini.
“Menurut saya sangat bagus untuk mendorong kepatuhan dengan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan koreksi pada SPT dan dibebaskan dari denda,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani di Gedung Bank Indonesia (BI), Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang selalu bikin ramai adalah karena ada sanksinya itu. Selama ini ketika WP memberikan laporan SPTnya kurang tepat dikenakan pinalti,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Fiskal, Moneter, dan Publik itu menyadari bahwa membayar pajak merupakan suatu kewajiban. Sehingga dihapuskannya sanksi tersebut akan memberikan keringanan bagi pelaku usaha.
Sebagai informasi, DJP akan memberlakukan sunset policy jilid II mulai 1 Mei dan hanya akan berlaku tahun ini. WP yang melaporkan koreksi SPT-nya diberikan waktu sampai akhir tahun untuk melunasi utang pajaknya. Denda baru akan dihapus setelah WP menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan bukti pelunasan utang pokok pajak. (gen)