"Anggaran Rp 100 miliar itu dikondisikan dan disesuaikan dengan wilayahnya. Tapi syaratnya pembangunan ekonomi harus bisa mencapai 7 persen," kata JK di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/4).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, nantinya tidak semua daerah kabupaten atau kota bisa menerima dana Rp 100 miliar tersebut. Menurut politisi senior PDI-P tersebut, pemerintah pusat hanya akan memberikannya kepada pemerintah daerah yang memiliki program pembangunan infrastruktur yang signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden sebagai landasan hukum pemberian dana pembangunan daerah sebesar Rp 100 miliar mulai 2016.
"Pada tahun 2016, kemungkinan setiap kabupaten kota akan mendapatkan dana bantuan pembangunan sebesar Rp 100 miliar," kata Jokowi.
Sejumlah indikator yang menjadi bagian kajian penambahan anggaran ini ialah kemampuan tata kelola pemerintahan berdasarkan indeks Badan Pemeriksa Keuangan, indikator penyerapan anggaran, serta indikator luas wilayah dan jumlah penduduk.