"Nantinya akan ditarik ke pusat sesuai dengan aturan yang ada. Sejauh ini IUP PMA untuk mineral ada 23 izin," ujar R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, di Jakarta, Kamis (30/4).
Untuk merealisasikan rencana itu, Sukhyar mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 01. E/30/DJB/2015 tentang Perubahan Status Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini termasuk dokumen lUP Eksplorasi, lUP Operasi Produksi, lUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau lUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka Penanaman Modal Asing yang telah diterbitkan oleh bupati sebelum berlakunya PP Nomor 77 Tahun 2014. Nantinya dokumen tadi diserahkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk diperbarui paling lambat 14 Oktober 2015," jelas Sukhyar.
Ia menegaskan BUMN tersebut tak luput dari ketentuan tersebut mengingat ketiganya adalah perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya telah dipegang oleh investor asing.
Untuk mendorong upaya ini, Kementerian ESDM pun juga telah melayangkan SE Nomor 02.E/30.DJB/2015 tentang Izin USaha Pertambangan Badan USaha Milik Negara yang mengisyaratkan instruksi serupa atas IUP yang dimiliki tiga BUMN tambang tadi. (ags/gen)