Dukungan tersebut disampaikan Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan tertulis ke media, Kamis (30/4). Menurutnya, pencabutan SIUP PBR merupakan kewenangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan Surat Kepala BKPM No. 697/A.1/2015 tanggal 27 April 2015 yang menjelaskan kewenangan KKP memberikan izin di bidang perikanan tangkap termasuk pencabutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Franky mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya pernah mengeluarkan Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing No. 1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 6 November 2013 untuk PBR. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan kepada Kepala BKPM, izin yang didelegasikan ke BKPM hanya meliputi penerbitan SIUP Pembudidayaan Ikan atau tidak termasuk lagi perikanan tangkap.
Menurut catatan BKPM, KKP juga mengeluarkan SIUP Penanaman Modal No. 01.06.02.0327.5349 tanggal 25 Juni 2012 atas nama PT PBR, yang ditandatangani oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
Karenanya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyarankan Menteri KP mencabut kedua izin tersebut, baik SIUP Penanaman Modal yang diterbitkan oleh KKP, maupun Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing yang diterbitkan oleh BKPM.
Azhar Lubis menambahkan kewenangan BKPM terkait PT PBR adalah pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal No. 814/1/IP/I/PMA/2011 tanggal 5 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh BKPM. "Pencabutan Izin Prinsip tersebut segera akan dilakukan oleh BKPM apabila Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing No. 1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 6 November 2013 atas nama PT PBR sudah dicabut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan kewenangannya,' tuturnya. (ags/ags)