Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen P2HP), menilai kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang bongkar muat hasil perikanan di tengah laut (transhipment) menjadi faktor terbesar lesunya ekspor perikanan Tanah Air. Selain itu, kebijakan moratorium izin kapal eks asing juga dituding turut berpengaruh negatif terhadap perdagangan ikan nasional.
“Kami terkendala ada moratorium dan alih muatan yang tidak boleh. Sehingga memang ini juga berpengaruh terhadap supply, terhadap produksi," ujar Saut di kantornya, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Saut berharap ekspor perikanan Indonesia kembali membaik pada kuartal II 2015 menyusul mulai dialihkannya ikan-ikan ke penyimpanan (cold storage) yang tertahan untuk diverikasi asalnya. Bagi produk perikanan yang bukan berasal kegiatan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated/ IUU) dapat dikeluarkan dari cold storage dan dipasarkan.
Selain itu, Tim Analis dan Evaluasi (Anev) juga tengah mengkaji kapal-kapal yang diperbolehkan kembali melakukan alih muatan di dalam negeri. Namun demikian, asosiasi dan perusahaan yang terkait harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang berlaku seperti adanya petugas pengawas dan dipasangnya Vehicle Monitoring System (VMS) untuk mencegah terjadinya alih muatan di luar negeri.
Oleh karena itu, Saut masih optimistis target ekspor paruh pertama tahun ini sebesar US$ 2,5 miliar dan target akhir tahun yang mencapai US$ 5,8 miliar dapat tercapai.
(ags)