Asep menjelaskan, kapal berbendera Vietnam ditangkap pada 30 April 2015 sekitar pukul 19.35 WIB oleh KP Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodai Samuel Sandi Rundupadang. Kapal ilegal itu yakni KM. BV 92443 TS berukuran 100 gross ton (GT) dengan 11 orang anak buah kapal (APBK) berkewarganegaraan (WNA) Vietnam dan KM. BV 92442 TS berukuran sekitar 80 GT dengan tiga orang ABK WNA asal Vietnam.
Kedua kapal tersebut ditangkap di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sekitar Laut Tiongkok Selatan tepatnya pada koordinat 060 09’ 631” LU-1060 11’ 004” BT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kapal ikan asing kembali dilakukan petugas KKP pada 2 Mei 2015. Menurut Asep, KP Hiu Macan 001 dengan nakhoda Samson juga berhasil menangkap satu kapal berbendera Thailand bernama KM Laut Natuna 12. Kapal dengan bobot mati 63 GT dan 12 orang ABK WNA Thailand ditangkap di perairan ZEEI, sekitar Kepulauan Natuna.
Atas aksinya tersebut, para kapten dan ABK kapal bisa didakwa dengan berbagai pasal Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Asep menambahkan, selanjutnya kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal,” jelasnya.
Ketiga kapal yang ditangkap tersebut menambah capaian kinerja KKP selama 2015. Sampai dengan 6 Mei 2015, KKP telah memproses sebanyak 65 pelaku illegal fishing. Jumlah itu terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 37 kapal perikanan asing (KIA). Dari sejumlah 37 KIA tersebut di dominasi oleh KIA Vietnam sebanyak 21 kapal, kemudian Filipina tujuh kapal, Thailand lima kapal, dan Malaysia empat kapal. (gen)