"Sangat kontradiktif, di satu sisi ingin menggenjot pertumbuhan kredit properti yang melemah tapi di satu sisi ingin dikenakan pajak dengan kategori barang sangat mewah," ujar Kepala Ekonom PT Bank Tabungan Negara (BTN) Agustinus Prasetyantoko di Jakarta, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi menurutnya, klasifikasi harga apartemen atau hunian untuk harga Rp 5 miliar sudah bukan lagi tergolong sangat mewah, khususnya untuk kota besar seperti Jakarta.
Sebelumnya, Realestat Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk dapat membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tersebut. Aturan yang menurunkan acuan harga jual atau threshold atas hunian kelas premium yang terkena PPh pasal 22 menjadi Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar tersebut dinilai memberatkan penjualan anggota REI.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Pengembangan Usaha REI Theresia Rustandi menyebut momentum diterbitkannya aturan pada 30 April 2015 usai diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sangat tidak tepat. Sebab menurutnya sebagian besar perusahaan pengembang mengalami penurunan penjualan sepanjang Januari-Maret 2015 akibat daya beli masyarakat yang rendah.
“Sepanjang tiga bulan pertama kondisi perekonomian sedang turun dan langsung berdampak ke kinerja pengembang. Indikatornya lihat saja kinerja kuartal I emiten properti, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru yang akan berdampak negatif bagi industri,” kata Theresia ketika dihubungi, Jumat (8/5).