"Aturan (BI-nya) tendesius kalau kita mau politisir kita bilang ini kan (pemerintah) lagi pro maritim, kenapa mengeluarkan aturan yang menyerang khusus maritim," kata Direktur Keuangan Pelindo II Orias Petrus Moedak kepada awak media di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/5) petang.
Sebelumnya, kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam bertransaksi di Tanah Air juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya kita tidak lakukan service jasa maka tidak ada perdagangan," ujar Orias.
Selanjutnya, Pelindo II akan terus menerima transaksi pembayaran dalam mata uang asing hingga bulan Juli yang merupakan akhir batas waktu diperbolehkannya melakukan hal tersebut.
"Sekarang kita pakai dolar, tetap, nanti kalau bulan Juli saya akan buka rekening dolar di luar negeri. Saya akan buka minimal (rekening) bank BNI (Bank Negara Indonesia) di Singapura biar mereka (kapal asing) yang mau datang ke sini bayar dulu di Singapura," katanya.
Orias mengungkapkan total penerimaan Pelindo I,II,III,IV dalam mata uang dolar setiap tahunnya mencapai US$700 juta yang berasal dari kapal berbendera asing. Sementara itu, sekitar 30 persen dari penerimaan Pelindo II setiap tahunnya diterima dalam mata uang dolar AS. Tahun lalu Pelindo menerima penerimaan dalam bentuk dolar senilai US$ 210 juta.
Berdasarkan catatan BI, transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing masih terjadi. BI menaksir potensi transaksi yang menyimpang karena menggunakan mata uang asing mencapai US$ 6 miliar per bulan yang diantaranya berasal dari penyewaan properti, sektor pariwisata, dan industri bahan kimia.