Pemeriksaan wajib pajak (WP) badan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.
(Baca juga: Menkeu Siapkan Sanksi Keras di Balik Fasilitas Tax Allowance)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan WP tersebut, DJP akan melakukan pemeriksaan lapangan atau audit untuk mencocokan kenyataan dengan laporan realisasi dan surat permohonan tax allowance yang diajukan oleh WP.
- Realisasi dan rencana lokasi investasi
- Realisasi dan rencana Bidang usaha atau KBLI
- Realisasi dan rencana cakupan produk
- Rincian realiasasi dan rencana modal investasi, yang mencakup: modal tetap untuk pembelian tanah, gedung, dan mesin/suku cadang, serta modal kerja.
- Jumlah modal yang diinvestasikan minimal Rp 10 miliar
- Tingkat Kandangan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen
- Serapan tenaga kerja 500 orang (untuk satu tahun tambahan), atau 1.000 orang (untuk tambahan dua tahun).
- Mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan minimal 5 persen dari modal yang ditanam
- Minimal ekspor 30 persen dari total produksi.
Dalam beleid tersebut ditegaskan jika ditemukan ketidaksesuaian antara realiasi dengan rencana investasi, maka wajib pajak dapat diperiksa oleh DJP.
"Apabila terdapat penyalahgunaan, selain dikenakan sanksi pajak, WP badan juga tidak dapat lagi diberikan fasilitas keringanan PPh," tegas Bambang dikutip dari aturan tersebut, Senin (11/5). (ags/gen)