Azhar Lubis, Deputi bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, mengatakan nilai investasi kendaraan premium di Indonesia sejauh ini belum signifikan mengingat permintaannya yang sangat terbatas di dalam negeri. Karenanya, dia tidak terlalu khawatir kebijakan perluasan objek PPh pasal 22 seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 akan berdampak negatif ke industri otomotif nasional.
"Kalau kita lihat, mobil premium itu hanya dijual atau dirakit di Indonesia, tak ada yang melakukan produksi mobil-mobil tersebut. Di samping itu, sepertinya dalam waktu dekat juga tak ada produsen mobil premium yang mau investasi di Indonesia karena pangsa pasarnya cukup kecil," ujar Azhar di Jakarta, Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Judulnya saja pajak bagi barang mewah, yang punya pasti orang kaya. Masyarakat seperti itu kan akan bayar berapa saja yang penting benda kesukaannya dapat dimiliki," tuturnya.
"Karena dari angka 1,2 juta unit kendaraan roda empat terjual di Indonesia, hanya 10 ribu unit mobil premium yang terjual. Jadi kemungkinan kalau ada investasi di dalam produksi mobil premium dalam negeri tujuannya adalah untuk menekan defisit perdagangan luar negeri akibat impor mobil premium," ujarnya kepada CNN Indonesia akhir pekan lalu.
Namun, Suryawirawan berharap batas bawah pajak barang mewah jangan sampai turun lagi mendekati harga mobil non-premium karena bisa mengacaukan investasi. "Pengembangan industri mobil global non premium kita pacu untuk diproduksi dalam negeri dan sekaligus untuk ekspor," katanya.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil premium di Indonesia mencapai 1.726 unit pada kuartal I 2015 atau 6,11 persen dari total penjualan kendaraan roda empat yang mencapai 282.233 unit. (ags)