“Saya rasa dampak dari kebijakan ini sangat besar buat kita. (Penerimaan) kita sangat tergantung pada dolar," kata Ketua Dewan Pimpinan IAMSA Richard Budihadianto disela acara Konferensi Aviation MRO Indonesia (AMROI) 2015, Jakarta, Selasa (12/5).
Direktur Utama GMF Aeroasia ini mengungkapkan sekitar 70 persen dari biaya pemeliharan dan perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/ MRO) merupakan biaya suku cadang yang seluruhnya masih diimpor. Adapun transaksi pembayarannya masih menggunakan mata uang dolar AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lanjut Richard, perusahaan jasa perawatan pesawat terbang mengenakan sebagian besar tarif dalam mata uang dolar kepada maskapai untuk mengganti biaya suku cadang. Alhasil, sekitar 90 persen penerimaan perusahaan MRO dalam dolar.
“Rugi kurs pasti ada (apabila kewajiban transaksi dalam mata uang rupiah berlaku). Nanti kami akan pelajari dan konsultasi dengan pemerintah mengenai ini bagaimana dampaknya bagi perusahaan yang semua transaksi ataupun cost nya dalam dolar,” katanya.
Sebelumnya, kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam bertransaksi di tanah air juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kendati demikian, berdasarkan catatan BI, transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing masih terjadi.
BI menaksir potensi transaksi yang menyimpang karena menggunakan mata uang asing mencapai US$ 6 miliar per bulan yang diantaranya berasal dari penyewaan properti, sektor pariwisata, dan industri bahan kimia.