"Kami juga melihatnya untuk properti yang dimiliki oleh asing, kajiannya juga sudah sangat lama, lebih baik segera diterapkan dan akhirnya penerimaan akan meningkat." ujar Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy usai bertemu Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryadi menampik wacana penguasaan properti oleh asing akan menyinggung masalah kedaulatan negara. Sebab, wilayah kepemilikan apartemen akan dibatasi berdasarkan lokasi dan diperuntukan untuk apartemen mewah dengan harga mahal dan bukan bersubsidi.
(Baca juga: Menkeu Buka Peluang Asing Kuasai Apartemen Mewah di Indonesia)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menyebut pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.
Revisi tersebut adalah upaya negosiasi pemerintah kepada dunia usaha atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di sektor properti.
"Berapa banyaknya (potensi ke penerimaan) ya kita harus cek dulu datanya. Tapi yang pasti ada dua kan, transaksi di apartemen, kalau landed house itu lain cerita. Terutama itu jual beli, maksudnya perpindahan kepemilikan, itu PPh Final 5 persen untuk jual beli. Untuk sewa 10 persen," kata Bambang. (ags)