Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan template P4M harus menjunjung tinggi unsur good governance dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari timbulnya kebijakan yang bersifat retroaktif.
BKPM juga mengusulkan adanya kesetaraan antara kedua negara dalam perjanjian investasi tersebut, sehingga perlakuan negara mitra terhadap semua investor sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selanjutnya, Menko Perekonomian memberikan arahan agar ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Template P4M yang telah disepakati nantinya dapat menjadi sebuah panduan negosiasi dalam merundingkan posisi Indonesia pada kerjasama investasi internasional,” lanjut Franky.
Adapun alasan yang diberikan Pemerintah adalah isi dari perjanjian-perjanjian tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Sampai dengan bulan April 2015, terdapat sebanyak sebanyak 19 P4M yang sudah tidak diperpanjang masa berlakunya, dan sudah tidak berlaku lagi.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, salah satu poin yang diusulkan untuk diubah dalam perjanjian tersebut adalah penetapan batas waktu berlakunya perjanjian tersebut.
"Dulu, tidak ada patokan batas waktu perjanjian. Sekarang kami usulkan batas waktu 10 tahun dan jika ingin diperpanjang, harus ada usulan dari salah satu negara dan kesepakatan dari negara mitranya,” jelas Azhar.
Azhar menambahkan, untuk memberikan pertimbangan dan masukan dalam rangka penyempurnaan Draft Template P4M dimaksud, telah dibentuk tim yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Bank Indonesia.
“BKPM secepatnya akan mengundang tim tersebut untuk membahas prinsip-prinsip yang bersifat teknis dan substantif di dalam Draft Template P4M 2014, untuk selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Harmonisasi Inter-Kementerian di tingkat Menko yang akan datang,” jelas Azhar.
Sebelumnya, pada bulan April 2015 lalu juga telah dilaksanakan rapat High Level Meeting (HLM) setingkat Pejabat Eselon 1 dari Kementerian/Lembaga terkait yang menghasilkan kesepakatan mengenai 15 (lima belas) prinsip utama dalam Draft Template P4M 2014.
15 prinsip utama tersebut terdiri dari: Preamble, Covered Investment, Definition of Investment, Investment License, Definition of Investor, Definition of Measure, Scope of Application, Treaty Claim and Contract Claim, Treatment of Investment on National Treatment, Most Favoured Nation Treatment and Standard of Treatment, Compliance with International Obligations, Compliance with Domestic Laws and Regulations, The Cause of Action under the Agreement, Investor-State Dispute Settlement, Governing Law in Dispute Settlement, dan Period in Force and Termination. (gir)