“Kami sedang mengkaji pola penetapan harga BBM dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja di Bandung, seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/5).
Wiratmaja menjelaskan, periode penetapan dua pekan sekali yang berlaku saat ini merupakan hasil kesepakatan yang dibuat antara pemerintah, Pertamina, dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun Wirat, demikian ia biasa disapa, menilai sangat wajar jika dalam implementasinya terdapat kelemahan yang harus diperbaiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senior Vice Presiden Marketing and Distribution Pertamina Suhartoko menilai, keputusan pemerintah untuk memperpanjang periode penetapan harga BBM jenis premium, solar, maupun minyak tanah yang merupakan BBM penugasan dan BBM bersubsidi akan mengurangi beban masyarakat.
“Periode waktu tiga hingga enam bulan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan. Kami berharap masih sesuai dengan kemampuan masyarakat,” ujar Suhartoko.
Ia menambahkan, sebagai badan usaha milik Negara (BUMN) maka sudah sepatutnya Pertamina membantu pemerintah dalam mengeluarkan suatu kebijakan. Terutama terkait dengan BBM yang memang merupakan salah satu lini bisnisnya. (gen)