"Tidak ada alasan yang kuat diberikannya bantuan APBN khusus bagi kegiatan tersebut ke APBD. (Soalnya) transfer dana alokasi dari APBN ke APBD sudah ada ketentuannya," ujar Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (19/5).
Seperti yang diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Yang Akan Berakhir. Dalam beleid teranyarnya, pemerintah telah membuka kesempatan kepada Pemda untuk memiliki 10 persen PI atau kepemilikan WK migas yang berada di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda berkewajiban untuk mengelola dana APBD sesuai dengan ketentuan. Tapi kebijakan PI tidak bisa dikaitkan dengan kebijakan transfer APBN ke daerah," ujar Askolani.
Larang Gandeng Swasta
Pertama, Pemda dapat meminjam dana melalui skema penerbitan surat utang (obligasi) atau pembiayaan kredit lainnya.
Kedua, Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menggandeng PT Pertamina (Persero) atau kontraktor lain guna menutupi kebutuhan cashcall.
Berangkat dari hal itu, Wiratmaja mengatakan tak ada alasan bagi Pemda untuk bekerjasama dengan pihak swasta guna menutupi kebutuhan cashcall.
"Kami inginnya PI ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi PI untuk Pemda harusnya dikelola BUMD 100 persen," katanya. (gen)