Undang-Undang (UU) pertama yang menurut Widodo sudah pasti dilanggar oleh importir tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Kepabeanan. Sebab Kementerian Pertanian belum memberikan rekomendasi impor beras dan Kementerian Perdagangan belum menerbitkan izin impor beras sepanjang tahun ini, apalagi beras plastik.
“Masuknya dipastikan secara ilegal, karena kami belum mengeluarkan persetujuan impor. Kami pun tidak bisa begitu saja menyetujui impor beras, harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” kata Widodo di Kementerian Perdagangan, Selasa petang (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nah UU Pangan ini nanti kita akan kerjasama dengan Bareskrim Polri. Karena di Bekasi itu polisi juga ikut turun tangan untuk penanganan masalah ini. Sebetulnya lebih efisien kalau penyidik Polri turun dibandingkan petugas dari Kementerian Pertanian,” ujar Widodo.
UU ketiga yang dipastikan dilanggar oleh sang importir yang berasnya meresahkan masyarakat itu adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa. Sebab sesuai ketentuan, setiap barang impor yang dikonsumsi di dalam negeri wajib membayar PPN sebesar 10 persen.
“Artinya dia masuk tanpa membayar pajak kan, jadi UU Pajak juga bisa dikenakan,” kata Widodo. (gen)