"Kabar terakhir yang kami dapat, berkasnya sudah masuk di meja Sekretariat Negara. Kami sih berharap minggu depan selesai, kalau bisa hari ini ya hari ini selesai," ujar Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam di Jakarta, Rabu (20/5).
Meskipun menginginkan hal ini segera direalisasikan, Eddy menginginkan agar BMDTP ini tidak berlaku selamanya demi mendukung pengembangan industri komponen galangan kapal dalam negeri. Bahkan ia menginginkan pengenaan bea masuk komponen impor kembali jika Indonesia sudah bisa melakukan produksi komponen galangan kapal secara domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperi diberitakan sebelumnya, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang fasilitas PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang insentif PPh untuk membebaskan industri galangan kapal dari pajak dan pembebasan bea masuk bagi komponen impor industri ini.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2015 yang lalu. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan kapan para pengusaha bisa menikmati fasilitas tersebut. Bahkan pada bulan Maret lalu, Iperindo sempat melayangkan surat audiensi kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Perindustrian.