"Pelonggaran kebijakan LTV (loan to value) untuk kredit kendaraan itu bagu, kami menantikan terobosan itu. Tapi di tengah penurunan daya beli seperti sekarang, siapa yang mau beli motor," ujar Ketua Umum AISI Gunadhi Sindhuwinata kepada CNN Indonesia, Minggu (24/5).
Menurut Gunadhi, pelaku industri sepeda motor semakin sulit dan terjepit saat ini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kontradiktif. Untuk SRUT motor dikenakan Rp 25 ribu, sedangkan mobil Rp 35 ribu. Itu sangat jelas tidak adil," katanya.
"Di satu sisi kami didorong untuk investasi, tapi di sisi lain kami terbebani," tuturnya.
Selama ini, kata Gunadhi, produsen motor telah memiliki fasilitas sendiri di pabriknya untuk melakukan uji tipe kendaraan guna memenuhi standar keamanan dan kenyamanan pengendara. "Pemerintah sebenarnya tidak perlu buat lagi hanya untuk menarik penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya. (ags)