OJK Terima 40 Ribu Pengaduan Publik Atas Layanan Perbankan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 12:44 WIB
Angka tersebut naik 33,33 persen dibandingkan 30 ribu pengaduan yang masuk sepanjang 2014 lalu.
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima hampir 40 ribu laporan dan pengaduan dari masyarakat selama 4,5 bulan pertama di 2015. Angka tersebut meningkat 33,33 persen apabila dibandingkan dengan total input dari masyarakat yang diterima OJK sepanjang 2014 yang hanya sekitar 30 ribu input.

"Layanan konsumen yang masuk ke kita hampir 40 ribu sampai pertengahan Mei," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo ketika ditemui usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Senin (25/5).

Anto menuturkan dari hampir 40 ribu input masyarakat yang diterima, sekitar 70 persen diantaranya berupa pertanyaan dari masyarakat. Sementara itu, 20 persen lainnya merupakan informasi dari masyarakat. Sedangkan 10 persen sisanya terkait dengan pengaduan terkait layanan pelaku usaha jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari 10 persen itupun kita akan melakukan lagi beberapa langkah-langkah verifikasi. Misalkan, mereka (konsumen) mengadukan ke OJK tetapi belum pernah ke pelaku usaha jasa keuangan, (pengaduan) itu kita kembalikan (ke konsumen) untuk kemudian melaporkan ke pelaku usaha,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Anto, OJK akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat setelah masyarakat telah melaporkan ke pelaku usaha penyedia jasa keuangan terkait. “Pengaduan itu harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pelaku jasa keuangan baru bisa ke OJK,” ujarnya.

Kesadaran Meningkat

Diyakini Anto, adanya peningkatkan input dari masyarakat, yang sebagian besar terkait dengan sektor perbankan, bukan berarti jumlah masalah di sektor jasa keuangan yang dialami masyakat meningkat tetapi bisa pula disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan konsumen OJK.

Sebagai informasi, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun pengaduan yang terkait dengan sektor jasa keuangan ke OJK melalui surat yang dilamakan ke kantor pusat OJK, nomor layanan pengaduan 1500655, faksimili di (021) 386 6032, email [email protected], ataupun pengisian langsung form elektronik di https://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER