Sukhyar menegaskan, dirinyalah yang menjadi inisiator atas lahirnya Permen 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi saya lupa kapannya. Saat itu Faisal mengatakan bahwa hal itu (larangan) itu tidak benar. Karena dengan melarang ekspor bauksit yang mendapat keuntungan malah orang lain (investor asing) bukan Indonesia,” katanya.
Undang-undang itu, kata Totok, memerintahkan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan dalam tenggat waktu lima tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini, harus memurnikan dulu hasil tambangnya sebelum diekspor.
“Maka sejak Januari 2014 tidak boleh lagi ada ekspor bahan mentah termasuk bauksit,” kata Totok. “Keputusan pemerintah ini sejalan dengan keputusan Komisi VII dan pada waktu itu hampir semua pengamat berpendapat sama.”
Totok mengatakan lebih lanjut, tuduhan Faisal itu fitnah dan bisa dikenakan delik hukum pencemaran nama baik. Apalagi mengaitkannya dengan kepentingan pemilihan presiden 2014.
Sebelumnya Faisal, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas itu menyebut nama Hatta Rajasa di balik kebijakan sektor tambang mineral yang dinilai lebih menguntungkan investor asing.
Menurut Faisal, dengan dilarangnya ekspor bauksit dan diwajibkannya pembangunan smelter secara tak langsung mengundang asing untuk masuk menguasai. Pasalnya, penambang bauksit lokal tidak punya modal dan kemampuan untuk itu sehingga keterlibatan asing menjadi pilihan yang harus diambil.
"Ada persoalan di sektor tambang. Ini bukannya perusahaan asing di nasionalisasikan, tapi malah perusahaan nasional yang diasingkan. Sudah jelas kebijakan Hatta Rajasa salah, tapi tidak dikoreksi oleh pemerintah," ujar Faisal dalam sebuah seminar di Hotel Menara Peninsula, Senin (25/5). (dim/ded)