Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengungkapkan,pada periode tersebut, jumlah penumpang pesawat udara dalam negeri diperkirakan mencapai 4,2 juta penumpang atau meningkat sekitar 2,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014. Sementara itu, kapasitas kursi penerbangan yang tersedia mencapai 4,9 juta kursi.
“Sampai saat ini ada 30 extra flight (yang telah disetujui), mungkin akan tambah karena Garuda (maskapai Garuda Indonesia) belum mengajukan, Lion (maskapai Lion Air) juga belum,“ tutur Suprasetyo saat ditemui di kantornya, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, maskapai penerbangan dapat mengajukan tambahan penerbangan secara on-line dengan mengakses website aol.dephub.go.id. Persetujuan terbang (flight approval) atas penerbangan tambahan yang diajukan maksimal harus dimiliki tiga hari sebelum waktu keberangkatan penerbangan.
Flight approval untuk penerbangan tambahan yang diajukan maskapai, lanjut Suprasetyo, akan terus diberikan selama slot penerbangan tersedia.
Adapun rute penerbangan yang telah mendapatkan persetujuan tambahan penerbangan yaitu:
Jakarta – Solo : 2 penerbangan/hari
Jakarta – Semarang : 2 penerbangan/hari
Jakarta – Jogja: 3 penerbangan/hari
Jakarta – Malang: 2 penerbangan/hari
Jakarta – Pangkal Pinang: 1 penerbangan/hari
Jakarta – Medan Kualanamu : 1 penerbangan/hari
Jakarta – Padang: 3 penerbangan/hari
Jakarta – Surabaya: 1 penerbangan/hari
Jakarta – Pontianak: 2 penerbangan/hari
Jakarta – Denpasar: 3 penerbangan/hari
Jakarta – Batam: 1 penerbangan/hari
Jakarta – Pekanbaru: 1 penerbangan/hari
Batam – Jam: 1 penerbangan/hari
Banjarmasin – Surabaya: 1 penerbangan/hari
Balikpapan – Surabaya : 3 penerbangan/hari
Denpasar – Surabaya: 1 penerbangan/hari
Padang – Medan: 1 penerbangan/hari
Makasar – Surabaya: 1 penerbangan/hari (gir/gir)