Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penyesuaian harga BBM itu diupayakan berpatokan pada ambang batas harga tertinggi dan terendah minyak dunia, yang nantinya diatur dalam mekanisme penyesuaian harga yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam mekanisme penyesuaian ini, kami berusaha memperlebar frekuensi rentang perubahan harga sebelum penyesuai harga diterapkan. Mekanisme ini diterapkan sekaligus untuk mengatur penyesuaian dana stabilitas BBM," ujar Sudirman di Gedung Setjen ESDM, Jakarta, Ahad (31/5).
Apabila harga dasar lebih rendah dari harga terendah, maka selisihnya akan dijadikan sebagai pungutan BBM atau kontribusi yang ditabung oleh pemerintah.
Demikian sebaliknya, ketika harga dasar lebih tinggi dari harga tertinggi yang sudah dipatok sebelumnya, maka pemerintah menarik PPN sebesar selisih yang terjadi.
Apabila harga lebih tinggi lagi dari harga tertinggi plus PPN, maka PPN tak dikenakan dan diberikan subsidi yang diambil dari oil fund atau dana cadangan APBN.
"Frekuensi inilah yang diperluas. Jadi setiap tiga bulan akan selalu ada perubahan harga. Bisa naik, bisa turun," kata Said. (ded/ded)