Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membatasi nominal kredit usaha rakyat (KUR) mikro yang mendapatkan penjaminan, yakni maksimal Rp 25 juta dari sebelumnya tidak dibatasi. Adapun penjaminan KUR dilakukan oleh perusahaan penjaminan yang mendapatkan alokasi dana khusus di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan subsidi bagi pembiayaan bagi usaha mikro ini tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro, yang diundangkan pada 29 Mei 2015.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam beleid tersebut menjelaskan target penyaluran tahunan KUR mikro yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran IJP yang dibayarkan kepada perusahaan penjaminan ditetapkan sebesar 3 persen per tahun," ujar Bambang seperti dikutip dari salinan PMK yang diterima CNN Indonesia, Jumat (5/6).
Menurut Bambang, perusahaan penjaminan wajib mengajukan permohonan pembayaran IJP-KUR Mikro kepada kuasa pengguna anggaran setiap bulan April dan Oktober setiap tahunnya.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyaluran KUR Mikro yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka IJP KUR mikro yang telah terbayarkan harus dikembalikan oleh perusahaan penjamin ke kas negara," ujar Menkeu menegaskan.
Sayangnya, beleid tersebut tidak merinci berapa dana penjaminan yang dialokasikan pemerintah di APBN untuk tahun ini.
(ags/ded)