Ketentuan subsidi bagi pembiayaan bagi usaha mikro ini tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro, yang diundangkan pada 29 Mei 2015.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam beleid tersebut menjelaskan target penyaluran tahunan KUR mikro yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, perusahaan penjaminan wajib mengajukan permohonan pembayaran IJP-KUR Mikro kepada kuasa pengguna anggaran setiap bulan April dan Oktober setiap tahunnya.
Sayangnya, beleid tersebut tidak merinci berapa dana penjaminan yang dialokasikan pemerintah di APBN untuk tahun ini. (ags/ded)