“Berdasar analisis BKPM, selama ini rata-rata rasio realisasi investasi sebesar 40-50 persen dari nilai rencana investasi yang diajukan izin prinsipnya ke BKPM. Artinya untuk mencapai realisasi investasi Rp 3.500 triliun, BKPM membutuhkan pengajuan Izin Prinsip hingga Rp 7 ribu triliun,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dikutip dari keterangan pers, Minggu (7/6).
Franky mencatat nilai izin prinsip yang telah diterbitkan selama kurun 2010-April 2015 berjumlah Rp 4.125 triliun. Jika seluruhnya berubah wujud menjadi realisasi investasi di Indonesia, artinya BKPM masih harus mengejar minat investasi yang diajukan Izin Prinsipnya hingga sebesar Rp 3 ribu triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merujuk kepada hasil kunjungannya ke Jepang pada 25-29 Mei 2015, di mana investor Jepang cukup agresif merencanakan investasi baik perluasan maupun investasi baru.
Sepanjang periode Oktober 2014-Mei 2015, BKPM mencatat minat investasi yang diharapkan segera masuk dalam pengajuan izin prinsip ke BKPM sebesar US$ 151,1 miliar atau setara Rp 196,43 triliun. Setidaknya ada tujuh sektor yang menjadi fokus BKPM yaitu kelistrikan, hilirisasi pertanian, maritim, industri padat karya, industri substitusi impor, hilirisasi produk tambang dan infrastruktur.
Minat investasi tersebut berasal dari Jepang US$ 10,91 miliar, Korea Selatan US$ 42,36 miliar, Singapura sebesar US$ 83,2 miliar, Taiwan US$ 294 juta, Australia US$ 353,2 juta, Amerika Serikat US$ 2,34 miliar, dan negara-negara
Eropa sebesar US$ 11,43 miliar.
“Terakhir S&P mengubah peringkat utang Indonesia dari stabil ke positif. Artinya ada kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi jika nanti peringkat Indonesia dinaikkan ke layak investasi,” katanya. (gen)