Namun, Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan untuk menarik dana triliunan rupiah tersebut dibutuhkan rangsangan berupa pengampunan pidana (special amnesty) yang sampai saat ini belum dapat terlaksana karena masih terganjal aturan hukum.
"Obligasi itu salah satu alatnya, tapi detilnya sampai ke mekanismenya belum kami bahas dengan DPR," ujar Suahasil kepada CNN Indonesia, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Obral Amnesti Demi Upeti)
Ahmadi Noor Supit, Ketua Badan Anggaran DPR, menjelaskan RUU Special Amnesty sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Rancangan beleid tersebut diharapkannya bisa dibahas segera dengan pemerintah dan disahkan pada akhir tahun.
"Kalau soal hitung-hitungannya memang kami bebaskan pada pemerintah. Yang penting penerimaan bisa tercapai," tuturnya.
Menurut Ahmadi, upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara dengan menyasar para mafia dan koruptor akan sia-sia jika tidak disertai dengan jaminan pengampunan sanksi pidana umum dan khusus. Hanya dengan cara ini, kata Ahmadi, para penggelap uang negara tersebut mau bertobat dan terbuka soal kepemilikan asetnya.
"Satu-satunya cara dengan memberikan amnesti, bahkan sampai pidana pun pemerintah harusnya berikan guarantee," tuturnya.
Ahmadi menambahkan penelusuran dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang masif dilakukan belakangan ini membuat banyak pejabat negara enggan menyimpan uangnya di bank. Kemungkinannya bisa dua, lanjut Ahmadi, bisa karena oknumnya takut kekayaannya terungkap atau karena duit tersebut hasil penggelapan.
"Problem ini yang harus segera diatasi," tuturnya.