Aturan ini juga berlaku bagi para warga negara asing yang bekerja di Indonesia alias ekspatriat. Dengan catatan, mereka dipekerjakan oleh perusahaan yang memang berbasis di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, menjelaskan bahwa sepanjang ekspatriat melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan Indonesia yang berbasis di dalam negeri, maka diwajibkan menggunakan rupiah.
"Seperti misalnya deorang Duta Besar ditugaskan negaranya untuk bekerja di Indonesia, maka ia boleh digaji dengan valas. Tapi kalau melakukan transaksi di Indonesia tetap harus menggunakan rupiah," katanya.
Ida mengatakan transaksi menggunakan valas di dalam negeri membuat permintaan valas menjadi lebih tinggi dibandingkan rupiah. Hal ini yang dinilai BI sebagai salah satu faktor yang turut melemahkan posisi rupiah terhadap valas.
"Satu bulan ada 50 ribu transaksi, dengan nilai US$ 6-7 miliar transaksi dalam valas non tunai, bayangkan betapa banyak kebutuhan dollarnya," kata Ida. (ded/ded)